Setelah sekian lama perusahan yang menerapkan aturan tentang larangan menikah dalam satu perusahan akhirnya Rapuh juga. Ketika Mahkama Konstitusi mengabulkan gugatan dari 8 orang karyawan diantaranya adalah JihniBoetja, edy supriyanto saputro, airtas asnawi, syaiful, amidi susanto, taufan, muhammad yunus, dan yekti kurniasih. mereka meminta agar pasal 153 ayat 1 huruf uu ketenagakerjaan dibatalkan dalam konteks Frasa yang berbunyi ' kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama'.
Ketua mahkamah konstitusi Taufik hidayat menyatakan bahwa pasal 153 Ayat 1 No. 13/2013 tentang ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang tepat. peraturan tentang ketenaga kerjaan yang mana selama ini terkesan melanggar hak asasi manusia akhirnya berhasil diamandemen dan sangat demokratis. perusahan-perusahan semula menerapkan larangan bagi setiap karyawanya harus tunduk pada keputusan mahkamah konstitusi. selain itu, langkah sangat sosial dan demokratis oleh 8 orang karyawan tersebut telah memutus mata rantai batasan yang selama ini mengekanga setiap kebebasan karyawan.
selama ini kita percaya, bahwa jodoh, rejeki, dan mati sesungguhnya hak ototritas tuhan, meski demikian, masih saja ada aturan yang terkesan membatasi ruang sabda tuhan. negara indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi sepertinya keadilan sosial belum sepenuhnya terdistribusi dengan baik. Misalnya di dunia pekerjaan, hak-hak tenaga kerja terkesan diskriminatif, bukan hanya upah kerja, unsur-unsur lain seperti dimensi-dimensi sosial setiap orrang yang dibatasi dengan alasan kurang Fair Play. Cinta dan kasih sayang yang dimiliki setiap jiwa seseorang dimanipulasi secara sistemik demia sebuah keuntungan perusahan secara maksimal.
Sesuatu yang bersifat manusiawi yang telah ditentukan oleh tuhan menjadi hakekat sebagai manusia dapat termanipulasi oleh aturan-aturan yang sesungguhnya dibuat dan dirumuskan oleh manusia itu sendiri. Sistem dan aturan kurang memberi perhatian khusus bagi para kalangan pekerja membuat orang tidak secara leluasa menentukan masa depanya. Artinya bahwa, asumsi rejeki yang datang tanpa siapapun mampu menerka itu bukan hanya dalam konteks materi, kebebasan setiap orang atau individu menentukan pilihan mencari pendamping hidup esensinya hampir sama dengan hrezeki. tak seorang pun mampu memprediksi siapa jodohnya, dimana tempatnya, darimana asalnya, dimana ia berkerja.
Satu wujud persoalan yang membatasi hak dan kebebasan setiap orang dalam menentukan pilihan hidupnya adalah dimana pasangan hidup mereke bekerja. seandainya, jodoh mereka berada dalam satu perusahan, tentu diperhadapkan atas dua pilihan yang tidak mudah. Memilih orang yang mereka cintai, dan rela diberhentikan dari perusahan, atau memilih bertahan tetapi pasangan yang dicintai jadi korban. Memilih salah satu dari dua pilihan tersebut tetap memiliki resiko yang sama, semuanya serba salah.
dalam konteks ini, kita bisa menjastis bahwa perusahan adalah sumber masalah yang selama ini menghambat setiap karyawanya untuk tidak boleh mencitai orang lain yang bekerja dalam satu perusahan. secara tidak langsung, otoritas tuhan menentukan setiap manusia wajib hidup berpasangan, dengan mudah ditundukkan oleh regulasi yang dibuat oleh manusia. Alasan-alasan inilah saya merasa cukup menarik menggangkat tema tentang "Jodoh Di Tangan Perusahan". Sungguh ajaib, apakah problem seperti ini dapat dikompromi oleh nilai-nilai yang diajarkan oleh agama selama ini. Tentu, saya tidak begitu instan mereduksi masalah ini kedalam jastifikasi makna yang sempit dan negatif.
kesempurnaan datang dari tuhan, kehilafan berasal dari manusia itu sendiri, sebagai manusia yang jauh dari hakekat keadilan, dan esensi kesempurnaan patut menelaah kembali kesalahan-kesalan yang dideterminasi secara legalistis sebagai bahan introspeksi diri. pada hakekatnya, manusia adalah mahluk pencari keadilan, dan menjunjung tinggi kebebasan sebagai tujuan mulia manusia. kebebasan dimaksud disini dalam tanda kutip, artinya bahwa, bebas tak berarti melakukan hal apa saja tanpa pamrih.
Saatnya, negara mampu memberikan kebebasan dalam menentukan hak asasinya sepanjang kebebasan itu tidak merugikan siapapun. Meskipun saat ini dunia pekerjaan telah memberi ruang kebebasan sejak MK mengabulkan gugatan tentang peraturan yang selama ini membatasi hak setiap karyawan. Negara wajib melindungi hak warga negaranya dari bentuka penindasan, baik secara politik, budaya, sosial, dan agama.
Ketua mahkamah konstitusi Taufik hidayat menyatakan bahwa pasal 153 Ayat 1 No. 13/2013 tentang ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang tepat. peraturan tentang ketenaga kerjaan yang mana selama ini terkesan melanggar hak asasi manusia akhirnya berhasil diamandemen dan sangat demokratis. perusahan-perusahan semula menerapkan larangan bagi setiap karyawanya harus tunduk pada keputusan mahkamah konstitusi. selain itu, langkah sangat sosial dan demokratis oleh 8 orang karyawan tersebut telah memutus mata rantai batasan yang selama ini mengekanga setiap kebebasan karyawan.
selama ini kita percaya, bahwa jodoh, rejeki, dan mati sesungguhnya hak ototritas tuhan, meski demikian, masih saja ada aturan yang terkesan membatasi ruang sabda tuhan. negara indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi sepertinya keadilan sosial belum sepenuhnya terdistribusi dengan baik. Misalnya di dunia pekerjaan, hak-hak tenaga kerja terkesan diskriminatif, bukan hanya upah kerja, unsur-unsur lain seperti dimensi-dimensi sosial setiap orrang yang dibatasi dengan alasan kurang Fair Play. Cinta dan kasih sayang yang dimiliki setiap jiwa seseorang dimanipulasi secara sistemik demia sebuah keuntungan perusahan secara maksimal.
Sesuatu yang bersifat manusiawi yang telah ditentukan oleh tuhan menjadi hakekat sebagai manusia dapat termanipulasi oleh aturan-aturan yang sesungguhnya dibuat dan dirumuskan oleh manusia itu sendiri. Sistem dan aturan kurang memberi perhatian khusus bagi para kalangan pekerja membuat orang tidak secara leluasa menentukan masa depanya. Artinya bahwa, asumsi rejeki yang datang tanpa siapapun mampu menerka itu bukan hanya dalam konteks materi, kebebasan setiap orang atau individu menentukan pilihan mencari pendamping hidup esensinya hampir sama dengan hrezeki. tak seorang pun mampu memprediksi siapa jodohnya, dimana tempatnya, darimana asalnya, dimana ia berkerja.
Satu wujud persoalan yang membatasi hak dan kebebasan setiap orang dalam menentukan pilihan hidupnya adalah dimana pasangan hidup mereke bekerja. seandainya, jodoh mereka berada dalam satu perusahan, tentu diperhadapkan atas dua pilihan yang tidak mudah. Memilih orang yang mereka cintai, dan rela diberhentikan dari perusahan, atau memilih bertahan tetapi pasangan yang dicintai jadi korban. Memilih salah satu dari dua pilihan tersebut tetap memiliki resiko yang sama, semuanya serba salah.
dalam konteks ini, kita bisa menjastis bahwa perusahan adalah sumber masalah yang selama ini menghambat setiap karyawanya untuk tidak boleh mencitai orang lain yang bekerja dalam satu perusahan. secara tidak langsung, otoritas tuhan menentukan setiap manusia wajib hidup berpasangan, dengan mudah ditundukkan oleh regulasi yang dibuat oleh manusia. Alasan-alasan inilah saya merasa cukup menarik menggangkat tema tentang "Jodoh Di Tangan Perusahan". Sungguh ajaib, apakah problem seperti ini dapat dikompromi oleh nilai-nilai yang diajarkan oleh agama selama ini. Tentu, saya tidak begitu instan mereduksi masalah ini kedalam jastifikasi makna yang sempit dan negatif.
kesempurnaan datang dari tuhan, kehilafan berasal dari manusia itu sendiri, sebagai manusia yang jauh dari hakekat keadilan, dan esensi kesempurnaan patut menelaah kembali kesalahan-kesalan yang dideterminasi secara legalistis sebagai bahan introspeksi diri. pada hakekatnya, manusia adalah mahluk pencari keadilan, dan menjunjung tinggi kebebasan sebagai tujuan mulia manusia. kebebasan dimaksud disini dalam tanda kutip, artinya bahwa, bebas tak berarti melakukan hal apa saja tanpa pamrih.
Saatnya, negara mampu memberikan kebebasan dalam menentukan hak asasinya sepanjang kebebasan itu tidak merugikan siapapun. Meskipun saat ini dunia pekerjaan telah memberi ruang kebebasan sejak MK mengabulkan gugatan tentang peraturan yang selama ini membatasi hak setiap karyawan. Negara wajib melindungi hak warga negaranya dari bentuka penindasan, baik secara politik, budaya, sosial, dan agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar